Telkom Akan Beri Ganti Rugi ke Pelanggan IndiHome

Gambar
Regional News TV , Jakarta - Perusahaan pelat merah, Telkom Group, mengklaim akan melakukan ganti rugi kepada konsumen IndiHome imbas layanan internet yang terganggu sejak Minggu (19/9). Vice President Marketing Management Telkom Edie Kurniawan menjelaskan ketentuan kompensasi mengacu pada kontrak pihak Indihome dengan pelanggan. Edie menjelaskan kompensasi itu berbentuk pengunduran masa pembayaran dari tiap pelanggan, sampai 25 September 2021. Selain itu ada juga pemutihan denda keterlambatan pembayaran layanan internet. "Yang secara automotis berlaku adalah pengunduran masa pembayaran sampai tanggal 25 September 2021 dan peniadaan denda keterlambatan pembayaran," ujar Edie Kurniawan kepada Regional News TV lewat pesan teks, Kamis (23/9) siang. Untuk mengetahui kompensasi yang diberikan, Edie mengatakan pelanggan dapat datang langsung ke pusat pelayanan Telkom terdekat. "Untuk Ketentuan Kompensasi mengacu pada Kontrak berlangganan dan dapat datang di Pl...

Dianiaya Oleh Rekannya Sendiri, Nyawa Korban Tak Terselamatkan Lagi

Regional News, Selayar - Korban Andika umur 16 tahun alamat Bira kab bulukumba meninggal dunia setelah dianiaya oleh rekannya sendiri saat sedang pesta miras jenis Tuak ( Ballo ) di Rumah kos tempat tinggal salah satu pelaku di Jl.Metro, Kel. Benteng Selatan, Kec. Benteng, Kab. Kep. Selayar tempat tinggal pelaku. Jumat (9/10/2020).

Unit Opsnal Polres kepulauan Selayar bergerak cepat dipimpin Brigadir Rahmat Wadi menangkap ke tiga Orang terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Andika di RSUD KH.Haiyung saat para terduga pelaku mengantar korban untuk dirawat, namun nyawa korban tidak dapat tertolong dan meninggal diRumah sakit.

Para pelaku mencurigai korban mengambil uang salah satu pelaku ZA sebanyak 1,4jt sehingga para pelaku menanyakan kepada korban, karena korban menyangkal sehingga dianiaya, korban juga di bawa menggunakan mobil untuk menunjukkan dimana uang pelaku disimpan, namun karna korban tidak bisa menunjukkan sehingga terus di aniaya diatas mobil, sampai di depan warkop Abang, jln. jend Sudirman korban di tinggal dalam kondisi pingsan diatas mobil.

Sekitar Pukul 05.30 WITA, ketiga pelaku datang melihat korban diatas mobil karena korban masih pingsan sehingga para pelaku mengantar korban ke RSUD K.H.Haiyyung, namun nyawa korban tidak terselamatkan lagi, diduga meninggal sebelum tiba di Rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Syaifuddin S.Sos, MM membenarkan kejadian tersebut, tiga Orang terduga pelaku penganiayaan masing-masing inisial ZA, SB, dan RR sudah diamankan dan sementara dalam penyidikan sedangkan satu orang terduga pelaku inisial AH masih dalam pengejaran, sementara kendaraan Mobil yang dipakai saat kejadian telah disita dan diamankan di Mako polres kepulauan Selayar.

”para terduga pelaku dikenakan pasal 170 Jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun."

Kapolres kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH didampingi kasi Propam Ipda Jufri S.Sos mendatangi ruang jenaza RSUD K.H.Haiyyung dan bertemu keluarga korban untuk meredam situasi agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri 

“Para tersangka sudah ditangkap dan di proses hukum."

SUMBER : PUANG IMRAN
Regional News

Komentar