Telkom Akan Beri Ganti Rugi ke Pelanggan IndiHome

Gambar
Regional News TV , Jakarta - Perusahaan pelat merah, Telkom Group, mengklaim akan melakukan ganti rugi kepada konsumen IndiHome imbas layanan internet yang terganggu sejak Minggu (19/9). Vice President Marketing Management Telkom Edie Kurniawan menjelaskan ketentuan kompensasi mengacu pada kontrak pihak Indihome dengan pelanggan. Edie menjelaskan kompensasi itu berbentuk pengunduran masa pembayaran dari tiap pelanggan, sampai 25 September 2021. Selain itu ada juga pemutihan denda keterlambatan pembayaran layanan internet. "Yang secara automotis berlaku adalah pengunduran masa pembayaran sampai tanggal 25 September 2021 dan peniadaan denda keterlambatan pembayaran," ujar Edie Kurniawan kepada Regional News TV lewat pesan teks, Kamis (23/9) siang. Untuk mengetahui kompensasi yang diberikan, Edie mengatakan pelanggan dapat datang langsung ke pusat pelayanan Telkom terdekat. "Untuk Ketentuan Kompensasi mengacu pada Kontrak berlangganan dan dapat datang di Pl...

KKP AMANKAN 4 PELAKU PENGEBOMAN DI KEPULAUAN SELAYAR, SULSEL


KKP telah melakukan penangkapan empat pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Selayar pada Kamis (16/9)
,
Direktur Jenderal PSDKP KKP Laksamana Muda TNI ADIN NURAWALUDDIN - Regional News

Regional News TV _ Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak empat orang pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Aparat Ditjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP telah melakukan penangkapan empat pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Selayar pada Kamis (16/9),” kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.

Ia mengemukakan bahwa penangkapan tersebut semakin menunjukkan komitmen kuat KKP di era kepemimpinan Menteri Trenggono dalam melindungi kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pengawas perikanan pada Wilker SDKP Selayar yang KKP amankan pelaku pengeboman ikan di perairan Selayar Sulsel

 melakukan penangkapan tersebut setelah memperoleh informasi dari masyarakat setempat terkait dengan pengeboman ikan yang dilakukan oleh para pelaku.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum akhirnya keempat pelaku berhasil dilumpuhkan oleh aparat. Dalam proses penangkapan tersebut, aparat mengamankan terduga pelaku yaitu A (28 tahun), H (28), S (20) dan A (18).

“Para pelaku mencoba melarikan diri namun dengan kesigapan aparat di lapangan, akhirnya berhasil dilumpuhkan,” ujar Adin.

Adin menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat setempat yang telah memberikan informasi penting tersebut sehingga jajarannya dapat bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. Hal tersebut merupakan contoh yang baik dalam penerapan pengawasan berbasis masyarakat.

“Ini hal yang ke depan akan terus kami dorong, kami rasa penting kehadiran masyarakat dalam proses pengawasan, khususnya untuk kasus-kasus destructive fishing ini,” ujarnya.

Adin juga menyampaikan bahwa pemberantasan praktik pengeboman ikan ini terus diintensifkan oleh Ditjen PSDKP KKP.

Sebelumnya, aparat Ditjen PSDKP KKP telah melakukan penangkapan tiga pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin (31/8). Dalam penangkapan tersebut bahkan 20 kilogram bom ikan diamankan dari ketiga pelaku.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan peningkatan upaya penanganan destructive fishing ini. Selain melakukan langkah-langkah penegakan hukum, upaya preventif juga terus didorong dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan bom ikan.

Halid menjelaskan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan aparat terkait dalam pemberantasan destructive fishing, termasuk di antaranya menggandeng pemda setempat.

Selama tahun 2021, KKP menyatakan telah melakukan penanganan 31 kasus destructive fishing yang terdiri dari 23 pengeboman ikan, 4 penyetruman dan 4 penggunaan racun ikan. Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, total 95 orang pelaku diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komentar